Rancangan Silabus MOOC: Pengantar Hukum Perdata (16 Pertemuan)
Bagian 1: Fondasi dan Konsep Dasar Hukum Perdata (Pertemuan 1-4)
Pertemuan 1: Orientasi dan Pengantar Ilmu Hukum Perdata
Topik: Pengertian, Sejarah, dan Ruang Lingkup Hukum Perdata.
Tujuan: Peserta mampu menjelaskan definisi Hukum Perdata, membedakannya dengan hukum publik, dan memahami sejarah singkat KUHPerdata (BW) di Indonesia.
Aktivitas: Video pengantar, materi bacaan mengenai sistematika KUHPerdata.
Pertemuan 2: Sumber-Sumber Hukum Perdata
Topik: Peraturan Perundang-undangan (KUHPerdata, dll.), Yurisprudensi, Kebiasaan, dan Doktrin.
Tujuan: Peserta dapat mengidentifikasi dan menjelaskan berbagai sumber yang menjadi dasar Hukum Perdata.
Aktivitas: Kuis singkat untuk menguji pemahaman tentang hierarki sumber hukum.
Pertemuan 3: Subjek Hukum: Manusia (Natuurlijke Persoon)
Topik: Awal dan akhir sebagai subjek hukum, kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid), dan kecakapan bertindak (handelingsbekwaamheid).
Tujuan: Peserta mampu membedakan antara kewenangan hukum dan kecakapan bertindak serta implikasinya.
Studi Kasus: Analisis kasus sederhana mengenai orang di bawah pengampuan (curatele).
Pertemuan 4: Subjek Hukum: Badan Hukum (Rechtspersoon)
Topik: Pengertian, jenis-jenis (PT, Yayasan, Koperasi), serta syarat-syarat pendirian badan hukum.
Tujuan: Peserta dapat menjelaskan karakteristik badan hukum sebagai subjek hukum yang mandiri.
Aktivitas: Forum diskusi: "Mengapa perusahaan perlu menjadi badan hukum?"
Bagian 2: Hukum Benda (Zakenrecht) (Pertemuan 5-8)
Pertemuan 5: Pengantar Hukum Benda
Topik: Pengertian benda, pembagian benda (bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud), dan asas-asas hukum benda.
Tujuan: Peserta mampu mengklasifikasikan berbagai jenis benda menurut hukum dan memahami asas-asas utamanya (misalnya, droit de suite).
Aktivitas: Latihan interaktif mengklasifikasikan benda.
Pertemuan 6: Hak Kebendaan: Hak Milik (Eigendom)
Topik: Pengertian hak milik, cara memperoleh hak milik, dan batasan-batasan terhadap hak milik.
Tujuan: Peserta memahami konsep hak milik sebagai hak kebendaan yang paling utama.
Studi Kasus: Kasus sengketa batas tanah atau penyerobotan lahan.
Pertemuan 7: Hak Kebendaan Lainnya & Bezit
Topik: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan konsep Bezit (kedudukan berkuasa).
Tujuan: Peserta dapat membedakan antara bezit dan hak milik (eigendom).
Aktivitas: Kuis mengenai perbedaan karakteristik HGU dan HGB.
Pertemuan 8: Ujian Tengah Semester (UTS)
Materi: Mencakup pertemuan 1-7.
Bentuk: Soal pilihan ganda dan analisis kasus singkat.
Bagian 3: Hukum Perikatan (Verbintenissenrecht) (Pertemuan 9-14)
Pertemuan 9: Pengantar Hukum Perikatan
Topik: Pengertian perikatan, sumber perikatan (perjanjian dan undang-undang), serta unsur-unsur perikatan.
Tujuan: Peserta mampu menjelaskan dari mana saja suatu perikatan dapat lahir.
Aktivitas: Video penjelasan disertai bagan alur sumber perikatan.
Pertemuan 10: Perjanjian Sebagai Sumber Perikatan
Topik: Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, hal tertentu, sebab yang halal).
Tujuan: Peserta mampu menganalisis apakah suatu perjanjian sah atau tidak berdasarkan 4 syarat utama.
Studi Kasus: Analisis draf kontrak sederhana untuk mengidentifikasi pemenuhan syarat sahnya perjanjian.
Pertemuan 11: Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Topik: Asas Kebebasan Berkontrak, Konsensualisme, Pacta Sunt Servanda, dan Itikad Baik.
Tujuan: Peserta memahami prinsip-prinsip fundamental yang mendasari hukum perjanjian.
Aktivitas: Forum diskusi mengenai penerapan asas itikad baik dalam transaksi online.
Pertemuan 12: Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Topik: Pengertian wanprestasi (ingkar janji), bentuk-bentuk wanprestasi, dan tuntutan yang dapat diajukan (ganti rugi, pembatalan, dll.).
Tujuan: Peserta dapat mengidentifikasi kapan suatu pihak melakukan wanprestasi dan apa saja upaya hukum yang tersedia.
Studi Kasus: Analisis kasus jual beli dimana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Pertemuan 13: Keadaan Memaksa (Overmacht) dan Penafsiran Perjanjian
Topik: Konsep overmacht atau force majeure sebagai alasan pembenar tidak dipenuhinya prestasi, serta metode penafsiran kontrak.
Tujuan: Peserta mampu membedakan antara wanprestasi dan overmacht.
Aktivitas: Latihan menafsirkan klausul ambigu dalam sebuah perjanjian.
Pertemuan 14: Hapusnya Perikatan
Topik: Pembayaran, Novasi (pembaruan utang), Kompensasi, Percampuran Utang, dan Daluwarsa.
Tujuan: Peserta mengetahui berbagai cara bagaimana suatu perikatan dapat berakhir.
Aktivitas: Kuis singkat mencocokkan cara hapusnya perikatan dengan definisinya.
Bagian 4: Penutup dan Evaluasi (Pertemuan 15-16)
Pertemuan 15: Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata
Topik: Alat-alat bukti (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah) dan beban pembuktian.
Tujuan: Peserta memiliki gambaran umum mengenai proses pembuktian jika terjadi sengketa perdata.
Aktivitas: Review materi dan sesi tanya jawab persiapan ujian akhir.
Pertemuan 16: Ujian Akhir Semester (UAS)
Materi: Mencakup seluruh materi, dengan penekanan pada Hukum Perikatan (pertemuan 9-15).
Bentuk: Soal pilihan ganda dan studi kasus komprehensif yang mengintegrasikan berbagai konsep Hukum Perdata.